Sakramen Imamat ada 3 tingkatan, yaitu tahbisan sebagai Diakon, Imam dan Uskup. Mereka yang menerima tahbisan ke salah satu tingkatan ini disebut Klerus. Tahbisan Uskup adalah tahbisan tertinggi yang bisa diterima seseorang.
Paus pada dasarnya Uskup juga. Istimewanya, beliau menempati jabatan sebagai penerus Petrus, Paus pertama, dan bertindak sebagai kepala para uskup.
Para uskup sedunia secara rahmat memiliki tingkatan yang sama dan sejajar. Yang membedakan adalah otoritasnya secara organisasi Gereja, semata-mata demi keteraturan.
Uskup Agung adalah uskup yang mengepalai sebuah provinsi atau keuskupan utama yang terdiri dari beberapa keuskupan. Namun tidak membawahi otoritas uskup-uskup dalam wilayahnya.
Kardinal adalah seorang Klerus yang dipilih secara pribadi oleh Paus atas keutamaan tertentu. Tugas Kardinal menjadi penasehat Paus, membantu tugas-tugas di Kuria Romawi dan diberi wewenang untuk menghadiri dan memilih dalam konklaf (pemilihan Paus baru).
Yang dapat diangkat menjadi Kardinal tidak harus seorang Uskup Agung, bisa juga seorang Uskup dari daerah terpencil bahkan seorang Imam biasa. Yang pasti, sesuai Hukum Kanonik sekarang, setelah menerima jabatan Kardinal yang bersangkutan harus ditahbiskan menjadi Uskup. Namun ini ada dispensasinya, sehingga ada sedikit Kardinal yang bukan uskup, misalnya Kardinal Avery Dulles, SJ, seorang imam, dosen dan teolog. (AS)
Posted: 04 January 2010 14:02 | 435 Reads -  |
|